Sofyan Djalil Akui Omnibus Law Bisa Jadi Jalan Cepat Hapus IMB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah melempar wacana untuk menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini terlontar karena ruwetnya proses mengurus IMB dan pengawasannya yang selama ini cenderung lemah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan penghapusan IMB bisa saja diwujudkan dalam waktu dekat. Salah satunya melalui Omnibus Law yang disiapkan oleh Pemerintah.

Presiden Joko Widodo dan jajaran diketahui sudah menyiapkan Omnibus Law untuk merevisi 74 undang-undang yang dinilai menghambat investasi.

"Barangkali itu (Omnibus Law cara menghapus IMB), kita sedang siapkan. Karena IMB itu kan undang-undang enggak bisa dibatalin oleh Peraturan Menteri," kata Sofyan ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 24 September 2019.

Dia menegaskan harus ada aturan yang setara untuk mengubah ketentuan IMB tersebut. Undang-Undang harus diubah dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pun demikian. Tujuannya agar masyarakat menjadi lebih mudah.

"Yang penting supaya masyarakat hidupnya lebih mudah. Tapi perlindungan untuk kepentingan lingkungan kepentingan tata ruang, tertibnya kota juga sangat penting," jelasnya.

Dia melanjutkan, peningkatan pengawasan akan dilakukan untuk IMB atau apa pun bentuk izinnya ke depan. Tidak hanya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pertanahan Nasional, melainkan juga dari Pemerintah Daerah masing-masing.

Peningkatan pengawasan ini, lanjut dia, juga perlu untuk menindak para oknum yang memalsukan IMB. Kasus ini, dikatakan pernah terjadi.

"Sekarang enggak bisa kita tahan (oknum memalsukan IMB), kalau PPNS ada dia punya wewenang, begitu buat sertifikatnya palsu kita ambil sertifikatnya. kalau perlu orangnya kirim ke polisi," katanya.