Sampoerna: Kenaikan Tarif Cukai Akan Ganggu Industri Hasil Tembakau
- Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi
VIVA – PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai, menyusul pengumuman kenaikan tarif cukai yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang disampaikan usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jumat kemarin.
“Kami menilai, kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem IHT (industri hasil tembakau) nasional,” kata Direktur Sampoerna, Troy Modlin, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 14 September 2019.
Sampoerna juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, terkait kebijakan tarif cukai ke depan. Pertama, jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, perseroan berkode saham HMSP ini merekomendasikan, agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin.
"Yakni, dengan menggabungkan volume produksi SPM (Sigaret Putih Mesin) dan SKM (Sigaret Kretek Mesin) menjadi tiga miliar batang per tahun," ujarnya.
Kedua, memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Terakhir, kami meminta kepada pemerintah untuk mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal dua miliar batang per tahun,” tambah Troy.
Troy mengatakan, pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi tersebut, sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengungkapkan formula penggabungan SKM dan SPM dapat menutup celah kebijakan yang dimanfaatkan pabrikan besar dalam membayar tarif cukai murah. Aturan yang ada saat ini, memunculkan ketidakadilan dan persaingan yang tidak sehat, di mana pabrikan besar berhadapan dengan pabrikan kecil dan sama-sama membayar tarif cukai murah.
Tidak hanya itu, pemerintah diminta mempertimbangkan untuk memperlebar jarak tarif cukai untuk segmen SKT dari rokok mesin SKM atau SPM. Melalui penggabungan batasan produksi rokok mesin SPM dan SKM, maka produk-produk rokok mesin, khususnya dari pabrikan besar, tidak bersaing langsung dengan rokok tangan SKT.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan cukai melihat dari berbagai aspek dalam rangka menentukan kebijakan yang baik.
“Tujuannya untuk tiga hal. Pertama, mengurangi konsumsi. Kedua, mengatur industrinya dan ketiga, adalah penerimaan negara,” jelas Sri, saat mengumumkan kenaikan tarif cukai.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35 persen.
“Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020,” kata Sri.