Sanksi Denda Pajak Diturunkan, Tak Lagi Dua Persen

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kementerian Keuangan akan memperbarui penghitungan besaran denda yang menjadi sanksi administrasi perpajakan. Perubahan besaran denda itu nantinya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, perubahan tersebut salah satunya terkait sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa. Saat ini, denda yang berlaku sebesar dua persen per bulan dari pajak kurang dibayar.

Dalam RUU tersebut, rumus besaran denda per bulan akan mengacu suku bunga acuan ditambah lima persen dan dibagi 12. Besaran bunga perbulan dan denda ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sehingga dengan rumus tersebut maka sanksi per bulannya tak sampai satu persen.

"Di sana kemungkinan suku bunga kita gunakan SBN, kira-kira enam persen, sehingga dengan kemungkinan sanksi per bulan 6 persen ditambah lima persen bagi 12 jadi enggak sampai satu persen. Sementara eksisting dua persen. Itu kalau secara volunter membetulkan SPT," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.

Besaran lima persen yang ada dirumus, kata dia, merupakan bentuk penalti sanksi administratif. Namun demikian, jika untuk sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan, maka besaran penalti yang ditetapkan sebesar 10 persen, sehingga rumus sanksi perbulannya akan ditetapkan dengan besaran tersebut.

"Kalau dia ketemu kurang bayar saat pemeriksaan, masih menggunakan prinsip cost of money, suku bunga tapi penalti 10 persen per bulan bagi 12. Jadi enam persen tambah 10 persen, 16 persen dibagi 12 masih lebih kecil dari dua persen yang saat ini," ujar dia.

Di samping dua bentuk sanksi denda tersebut, sanksi denda bagi pengusaha kena pajak atau PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu juga diubah. Saat ini denda yang dikenakan dua persen dari dasar pengenaan pajak menjadi hanya satu persen. (ase)