Bisa Rugi, Grab Minta Taksi Online Bebas Ganjil Genap Jakarta
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA – Grab Indonesia meminta pemerintah mengecualikan taksi online dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. Hal itu menimbang pendapatan mitra pengemudi yang berpotensi berkurang.
President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, taksi online sejatinya sudah diakui sebagai transportasi publik dan mendukung kegiatan perekonomian. Tak hanya itu, taksi online dikatakan juga mendukung penggunaan kendaraan pribadi.
"Menurut saya sangat fair jika ganjil genap dilakukan pengecualian juga untuk taksi online karena kami melihat kepada mitra pengemudinya," kata Ridzki di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019.
Dalam sehari, lanjut dia taksi online di ibu kota bisa melayani 10 sampai 20 perjalanan. Menurutnya pemerintah DKI harus melihat dampak pemberlakuan ganjil genap kepada pendapatan pengemudi taksi online.
"Mitra pengemudi taksi Online nanti bisa berpotensi kehilangan pendapatannya karena perluasan (ganjil genap) ini. Tentunya, kita tidak mau ada impact massal terhadap penurunan pendapatan," katanya.
Untuk itu, dia mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian kepada taksi online dari sistem ganjil genap. "Taksi online ujung-ujungnya adalah memudahkan masyarakat juga. yang kedua juga membantu kestabilan ekonomi bagi para pengemudi taksi online," ucapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui akan memberlakukan perluasan aturan pengendalian lalu lintas melalui mekanisme pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil atau genap. Ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan tersebut mulai tanggal 9 September 2019.
Aturan diterapkan pada Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Aturan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Sebelum resmi diterapkan, akan dilakukan sosialisasi dari tanggal 12 Agustus hingga 6 September 2019.