Klarifikasi PLN Soal Tukang Kopi Mengaku Didenda PLN Rp1,2 Juta
VIVA – Awal pekan ini ramai pemberitaan seorang pedagang kopi di Pasar Induk Brebes Jawa Tengah, mengeluh diperlakukan tidak adil oleh oknum petugas PLN. Pedagang kopi bernama Bustanul Arifin dianggap melakukan pelanggaran, dengan alasan meteran berjalan mundur.
"Saya divonis melakukan pelanggaran dengan alasan meteran berjalan mundur. Saya didenda Rp 1.265.000. Saya sempat protes ke kantor PLN, tapi kesalahan tetap disampaikan ke saya," kata Bustanul dalam video yang beredar lewat Whatsapp pada Senin, 29 Juni 2020.
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak PLN menjelaskan bahwa pelanggan tersebut teridentifikasi dalam sistem Aplikasi Catat Meter Terpusat, angka meternya menurun dari bulan sebelumnya. Petugas PLN langsung mendatangi rumah pelanggan, untuk mengecek kWh meter, yang disaksikan oleh pelanggan.
"Hasil pengecekan di lapangan ditemukan bahwa piringan kwh meter berputar berlawanan arah (berputar ke kiri) yang mengakibatkan mundurnya angka stand meter. Kemudian petugas mengecek pengawatan kWh meter dan ditemukan kondisi tidak sesuai standar," kata Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Brebes, Eggie Ergian, dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Juli 2020.
Setelah itu, petugas langsung menyampaikan kepada pelanggan dan mengarahkannya untuk datang ke kantor Unit Layanan Pelanggan dan menyelesaikan Tagihan susulan, sebagai bentuk penyelesaian administrasi atas pelanggaran.
Eggie mengatakan, menurut keterangan pelanggan rumah tersebut memang sempat direnovasi dan diawasi oleh saudaranya. Namun tidak diketahui apakah ada pengubahan pada sisi meteran saat renovasi. Namun faktanya angka penggunaan listrik memperlihatkan perubahan, yang ditandai dengan menurunnya angka stand meter.
Sanksi pelanggaran
Selain itu pihak PLN juga telah menjelaskan bahwa setiap pelanggan yang mengubah meteran dan mengakibatkan tidak berfungsinya pencatatan meter, akan dikenakan sanksi.
"PLN memahami keberatan pelanggan akan sanksi yang diberikan dan memberi jalan keluar dengan mengangsur tagihan susulan sebesar Rp 1.246.539. Namun pelanggan memilih melunasi tunai tagihan dan membuat rekaman video yang mengatakan dirinya diperas petugas PLN," ungkap Eggie.
"Kami tekankan bahwa tidak ada pemerasan di sini, namun yang terjadi adanya pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. PLN berkewwajiban memberi sanksi berupa denda sesuai pelanggaran berdasar prosedur yang jelas," pungkasnya.
Sebelumnya dalam video rekaman pengakuan Bustanul Arifin, selama beberapa bulan terakhir tidak pernah ada petugas PLN yang memberi peringatan. Dengan terpaksa, ia harus membayar jumlah itu pada Senin, 29 Juni 2020. Meskipun, ia tidak terima atas ketidakadilan dan praktik pemerasan ini.
Bahkan, Arifin siap mengaku siap menjalani proses hukum apabila pernyataan yang dibuatnya ini dianggap bohong. Untuk itu, ia menuntut keadilan dengan menembuskan pernyataan kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, dan Direktur Utama PLN.