Sepeda Mau Dikenakan Pajak? Kemenhub Bantah
- VIVA.co.id/Ridho Permana
VIVA – Masyarakat kini mulai kembali menggunakan sepeda sebagai alat transportasi untuk bepergian di tengah pandemi Corona COVID-19. Tingginya minat masyarakat dalam bersepeda membuat isu terkait pajak sepeda mulai muncul.
Namun hal itu langsung dibantah oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini disebutkan, bukan aturan pajak sepeda yang dipersiapkan namun aturan yang berhubungan dengan keselamatan pesepeda.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati melalui keterangan resminya, Selasa, 30 Juni 2020.
Aturan yang tengah dipersiapkan Kemenhub meliputi alat-alat keselamatan dan alat bantu di sepeda itu sendiri.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.
Diketahui dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Untuk itu Kemenhub akan mendorong agar pemerintah daerah dapat mengatur penggunaan sepeda dengan mempersiapkan berbagai hal salah satunya infrastruktur jalan.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Baca juga: COVID-19: Gelandangan Diam-diam Ditempatkan Pemerintah di Hotel-hotel