Peraturan New Normal Bikin Supir Kargo Menjerit

Jelang Larangan Operasional, Truk Percepat Pengiriman Barang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

VIVA – Kondisi new normal yang disertai dengan masa transisi pelonggaran pasca pembatasan sosial berskala besar (PSBB) justru membuat supir kargo dan logistik menjerit. Alasannya, supir kargo dan logistik antar daerah yang mengirimkan bahan kebutuhan pokok diwajibkan mengikuti rapid test COVID-19 dengan biaya sendiri sehingga memberatkan dari sisi ekonomi masyarakat.
 
Ketua Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN) Beni Syarifudin mengungkapkan pelaku usaha kargo dan logistik sering menerima keluhan dari supir-supir di lapangan terkait kewajiban rapid test. “Jadi supir-supir kargo dan logistik yang melintas antar daerah, misalnya dari Banyuwangi ke Lombok atau Bali, diwajibkan ikut rapid test COVID-19. Setiap menyeberang dan kembali lagi, harus ikut rapid test yang hasilnya hanya berlaku 7 hari. Setiap kali rapid test Covid-19, biayanya Rp280 ribu-Rp480 ribu, ini sangat memberatkan,” katanya ketika dihubungi di Jakarta.

Jika dalam 7 hari hasil rapid test Covid-19 terlewati, menurut dia, supir kargo dan logistik wajib mengikuti kembali rapid test dengan biaya yang telah diterapkan. “Di sejumlah daerah juga kami menerima keluhan seperti ini, seperti di Manado dan Medan,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Corona Belum Nol, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang

Memberatkan Supir : Kondisi ini, lanjut dia, sangat memberatkan kalangan supir kargo dan logistik yang menggantungkan nasibnya dalam mengangkut barang. “Harapan kami, pemerintah bisa memberikan perhatikan bagi kalangan supir kargo dan logstik agar rapid test ini digratiskan saja. Toh dengan lancarnya jalur distribusi kargo dan logistik, hal ini akan menghidupkan perekonomian daerah dan membantu UKM di suatu daerah. Kalau ini terhenti, UKM yang memproduksi barang tidak bisa berproduksi lagi, otomatis berpengaruh pada menurunnya perekonomian daerah dan menghambat penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.
 
Beni menilai aspirasi dari supir kargo dan logistik yang mengeluhkan kewajiban rapid test Covid-19 mestinya didengarkan pemerintah agar mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi. Terlebih lagi, Presiden Jokowi dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional pada tanggal 16 Juni 2020.
 
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita juga menilai pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk memeriksa setiap hambatan yang terjadi di sektor logistik nasional. “Jangan sampai aturan baru pemerintah tidak mampu menjawab tantangan di lapangan,” ujarnya.
 
Zaldy menilai kelancaran distribusi logistik memang menjadi tugas pemerintah yang memiliki kewenangan. “Tapi jangan sampai aturan yang baik justru memble dalam implementasinya. Ini yang sering terjadi,” katanya.