Jenis BBM Apa Saja yang Segera Ditiadakan Pertamina
- ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
VIVA – PT Pertamina dikabarkan menghapus atau meniadakan beberapa jenis bahan bakar minyak setelah pertimbangan bahwa produk tersebut tidak ramah lingkungan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati melalui telekonferensi.
Nicke menyampaikan langkah itu akan ditempuh pihaknya, dengan berpegangan pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 mengenai pembatasan Research Octane Number (RON).
"Di mana aturan tersebut membahas soal batas oktan yang aman dipakai kendaraan," kata Nicke dikutip pada Rabu 17 Juni 2020.
"Jadi ada regulasi KLHK yang menetapkan bahwa untuk menjaga polusi udara, ada batasan di RON berapa dan di kadar emisi berapa. Jadi nanti kita prioritaskan produk yang ramah lingkungan," sambungnya.
Aturan KLHK No. 20/2017 terkait ketentuan BBM yang diperbolehkan pada kendaraan. BBM minimal harus mencapai RON 91 berkandungan sulfur maksimal 50 ppm serta ambang batas cetane number minimal 51. Regulasi ini berkenaan dengan aturan standar Euro IV, yang juga sudah diberlakukan di banyak negara lainnya.
Diketahui jenis BBM yang berada di bawah RON 91 ada beberapa seperti Pertalite (RON 90), Premium (RON 88), dan Solar yang memiliki Cetane Number (CN) 48. Sehingga, sesuai aturan KLHK itu, maka ketiga jenis BBM produk Pertamina itu bakal dihapus karena tak sesuai standar Euro IV.
Terkait hal itu, Nicke mengaku masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Meski berpotensi penolakan, dia menganggap penghapusan tiga jenis BBM itu diperlukan. Apalagi melihat kualitas udara yang sempat memburuk.
"Kami akan terus mendorong masyarakat menggunakan BBM ramah lingkungan. Jadi kami akan dorong ke arah produk yang lebih bagus," kata Nicke.
"Maka feasibility BBM ramah lingkungan juga akan kami tambah," lanjutnya.
Baca juga: Presiden dan Ibu Negara Honduras Positif Corona COVID-19