Mau Dapat Subsidi Listrik? Begini Caranya

Meteran listrik/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Light Up Indonesia, Program subsidi listrik yang digagas Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) foundation membuka 80 ribu kuota subsidi listrik untuk masyarakat yang terdampak COVID-19. Masyarakat yang ingin menerima bantuan subsidi listrik bisa melakukan registrasi di laman Lightup.id. 

Untuk mendapatkan subsidi listrik ini, perlu diingat ada beberapa syarat. Seperti subsidi ini akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki listrik 900 VA subsidi dan 1.300 VA. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan, pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.

Setelah itu, masyarakat bisa membuka website lightup.id dan melakukan registrasi. Dalan melakukan registrasi akan ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Mulai dari data KTP, KK, foto tagihan listrik bulan sebelumnya, foto rumah difoto untuk keperluan verifikasi, slip gaji (opsional), Nomor Handphone, Bila tagihan pascabayar, maka pendaftar harus mendownload dan registrasi aplikasi OVO. Kemudian mencantumkan nomor handphone yang sudah didaftarkan di OVO.

"Kita perlu foto meteran listrik, sebab bulan lalu banyak bukan 900 VA dan 1300 VA nakal nyoba ini, ketika terpotret bukan 1.300 VA dan 900 VA itu gugur. Perlu juga foto selfie dengan KTP untuk memastikan keaslian," kata CEO dan Founder YCAB Foundation, Veronica Colondam dalam konferensi pers virtual, Rabu 3 Juni 2020. 

Nantinya setelah melakukan input data, pihak Lightup.id akan melakukan verifikasi. Nantinya data yang terverifikasi akan kembali diverifikasi oleh pihak PLN untuk proses check and balance setelaunya akan keluar daftar penerima manfaat. 

"Setelah tanggal 15 akan terpilih akan ada notifikasi atau ke web PLN bagi yang pascabayar bisa masukkan no HP yang sesuai daftar di lightup nanti keluar info kalau terpilih," kata dia. 
 
Veronica, menjelaskan Nantinya para penerima subsidi dengan penggunaan listrik di bawah Rp100 ribu, pihaknya akan membayarkan 100 persen tagihan listriknya. Sedangkan untuk tagihan di atas Rp100 ribu akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp100 ribu.

"Kalau tagihan di bawah Rp100 ribu dilunaskan 100 persen. Di atas 100 ribu akan dibayarkan maksimal Rp100 ribu," kata dia.