Mandat Presiden, BPKP Ditugaskan Awasi Pengadaan Barang COVID-19
- Twitter: @BPKPgoid
VIVA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan mandat sebagai anggota pengarah dan anggota pelaksana dalam gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Presiden RI.
"Pelibatan dalam gugus tugas merupakan rutilisasi peran strategis BPKP sebagai Auditor Internal Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.
Peran strategis, kata dia, BPKP terkait percepatan penanganan COVID-19 juga ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020. Berdasarkan Inpres tersebut, BPKP ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan COVID-19.
Maka, BPKP mendampingi, membantu Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan COVID-19.
"Selain itu, BPKP juga melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Penanganan COVID-19," ujarnya.
Dalam melaksanakan pengawasan, BPKP berkoordinasi dengan BPK, Kemendagri, Kejaksaan Agung, KPK, LKPP, para Kepala Daerah, serta pihak lain terkait percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, BPKP juga telah mengoordinasikan APIP Daerah dalam pelaksanaan reviu PBJ.
Terkait dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, guna mendorong kecepatan penyaluran dan memastikan akuntabilitasnya, BPKP melakukan sinkronisasi dan integrasi atas data usulan penerima manfaat bantuan sosial.
"Sinkronisasi dan integrasi data tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi duplikasi dan meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial," kata dia.
Pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupaya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk kelompok UMKM yang terdampak COVID-19.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program PEN memberikan mandat kepada BPKP untuk untuk melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan program PEN. Untuk mengawasi program tersebut, BPKP mengoordinasi dan bersinergi dengan APIP dan pimpinan kementerian/lembaga/daerah/badan usaha.