Jokowi Diminta Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- vstory
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo meninjau ulang keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, KPK telah memberikan beberapa rekomendasi langkah-langkah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, sehingga tak perlu menaikan iuran.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tak perlu menaikan iuran BPJS kesehatan. Terlebih langkah menaikan iuran sangat membebani masyarakat mengingat situasi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan.
Sejatinya, kata Nurul Ghufron, KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage, dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial. Hanya saja tak perlu sampai menaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Beberapa alternatif solusi yang kami sampaikan merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang kami yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit," kata Ghufron kepada awak media, Jumat, 15 Mei 2020.
Ghufron menggaransi, 6 poin rekomendasi KPK merupakan solusi yang baik, apalagi telah lewati sejumlah kajian. Dalam poin rekomendasi juga sudah mengkaji untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud).
Karena itu KPK berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan bisa dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibanding menaikan iuran yang akan menurunkan keikutsertaan Masyarakat pada BPJS kesehatan.
"KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan," ucapnya.
Berikut 6 poin rekomendasi KPK agar BPJS Kesehatan tak mengalami defisit:
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
2. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
3. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
4. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
5. Mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.
6. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.