Menaker Bolehkan THR Ditunda atau Dicicil, KSPI Ajukan Gugatan ke PTUN

Ilustrasi THR.
Sumber :

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat edaran yang berisi tentang izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada tahun ini.

Hal ini membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur.

"Kami dari konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor pengadilan tata usaha negara ingin mengajukan gugatan terkait surat edaran Menaker terkait THR," ujar Sekjen KSPI, Ramidi di Jakarta Timur pada Kamis 14 Mei 2020.

KSPI melayangkan gugatan terhadap surat edaran tersebut dengan alasan sangat merugikan kaum buruh, karena THR yang menjadi hak buruh yang selama ini diterima sebelum hari lebaran sekarang harus diterima setelah lebaran. Ramidi menambahkan, bahkan beberapa perusahaan berencana membayar THR karyawannya dicicil hingga bulan September. 

"Akhirnya dengan surat edaran menteri ini banyak perusahaan menangguhkan pembayarannya. Ada yang dibayarkan hingga bulan september. Artinya falsafah dari THR ini menjadi hilang secara otomatis. Karena yang harusnya diterima sebelum hari raya, ini diterima jauh hari setelah hari raya," tambahnya.

Ramidi berharap pengadilan bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan bisa diproses secepatnya. Ia juga berharap ke depan pemerintah ataupun menteri tidak mengeluarkan surat edaran yang merugikan para pekerja.