DPR dan Pemerintah Sepakati Pemberian Stimulus untuk UMKM
VIVA – Komisi XI DPR RI, bersama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Gubernur Bank Indonesia Bersama Ketua Dewan Komisioner OJK telah menyepakati skema pemberian stimulus Kredit UMKM dan juga besarnya. Hal ini disepakati setelah DPR bersama Menkeu dan pihak terkait lainnya menggelar rapat bersama secara marathon pada Senin 4 Mei 2020 dan juga Rabu 6 Mei 2020.
Anggota Komisi XI, Kamrussamad mengatakan, Sebagaimana diketahui Pada Program Stimulus Pemerintah senilai Rp 405,1 Triliun Belum menjelaskan Program untuk Membantu UMKM. Maka dari itu, Komisi XI mengusulkan agar Pemerintah menyiapkan stimulus bagi UMKM, antara lain pinjaman kredit dibawah 500 juta Baik melalui Koperasi, BPR, LPDB, Pegadaian, Pinjaman Online, Perusahaan Pembiayaan maupun melalui Perbankan dengan Skema KUR.
"Serta (pemberian stimulus umkm) sektor informal seperti pedagang sayuran, pedagang buah lokal serta pedagang ikan, penjual bakso, Warteg, Pedagang Kaki Lima (PKL) Yang sekarang terdampak Pandemic," kata Kamrussamad, Kamis 7 Mei 2020.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, Sektor UMKM dan Sektor Informal ini sangat besar Perannya dalam menggerakan Sektor riil. UMKM dan Sektor Informal ini juga mampu menyerap tenaga kerja yang sangat besar dari 137 juta tenaga kerja produktif di Indonesia.
"Konsumsi wilayah Jabotabeka & Pulau Jawa menurun karena Sektor tersebut (UMKM dan Sektor Informal) sebagian besar berhenti bekerja akibat COVID-19 dan diberlakukan PSBB," ujarnya
Menurut Kamrussamad, apabila stimulus ini dilaksanakan maka dampaknya akan sangat luas, yakni dapat dirasakan oleh sejumlah penerima manfaat antara lain KUR yang berjumlah 8,33 juta orang debitur, Ultra Mikro 1 juta orang debitur, Pegadaian 10,6 juta debitur, Mekaar 6,08 Debitur. LPDB 30,1 juta debitur, UMKM online 3,7 debitur, Koperasi Penyalur Ultra Mikro 1,7 juta debitur, Lembaga Pengelolaan Modal usaha Sektor Perikanan dan kelautan 16,8 juta debitur dan Pinjaman Petani sebanyak 5,5 juta debitur. "Inilah Sektor Yang Harus diprioritaskan Pemerintah," ujarnya
Menurut Kamrussamad, nilai stimulus yang diperkirakan untuk subsidi pembayaran bunga senilai Rp 34,15 triliun. Dan penundaan pokok pinjaman senilai Rp 285,09 triliun.
"Dengan jangkauan jumlah debitur penerima subsidi bunga mencapai 60,66 juta rekening pelaku UMKM dan Ultra Mikro. Dan total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp 1.601,75 triliun tersebut, ini jalan keluar untuk menyelamatkan UMKM Indoensia," ujarnya
Baca: Update Corona 7 Mei 2020 di Indonesia: 12.776 Positif, 930 Meninggal