Larangan Penerbangan Domestik Diberlakukan Hingga Bulan Juni

Ilustrasi maskapai penerbangan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Sejalan dengan Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 untuk itu Bandara PT Angkasa Pura II melakukan larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah PSBB dan zona merah COVID-19 yang diberlakukan sejak Sabtu, 25 April 2020.

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano menginformasikan  bahwa operasional hanya ada penerbangan cargo dan internasional saja seperti yang berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Sekarang ini hanya ada penerbangan cargo atau repatriasi untuk domestik dan penerbangan internasional," ucap VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano kepada VIVA, Rabu, 29 April 2020.

Yado Yarismano mengatakan perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan," katanya.

Larangan penerbangan domestik yang mengangkut penumpang sendiri rencananya akan berlangsung hingga 1 Juni 2020. Ia pun mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini di tengah pandemi global COVID-19 guna mempersiapkan segala sesuatunya.

“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan atau zona merah berlaku penuh 100 persen 25 April. Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” katanya.

Yado juga menyampaikan ada beberapa penerbangan yang masih dilayani di antaranya sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,

Penerbangan juga melayani operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI), dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19.