Dampak Corona, Pengusaha Diberi Waktu Penundaan Bayar Cukai
VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan fasilitas penundaan kewajiban membayar cukai terhadap pengusaha yang produknya selama ini dikenakan cukai.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan, kebijakan itu ditujukan demi mendukung industri dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat mewabahnya virus corona (COVID-19). Sehingga, diharapkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak terjadi.
"Sebelumnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri, kali ini di sektor cukai, pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat COVID-19," katanya melalui siaran pers, Kamis, 16 April 2020
Syarif mengungkapkan, dengan adanya kebijakan tersebut, pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada 9 April hingga 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih tiga bulan.
"Dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan sehingga perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya karena keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi PHK," tuturnya.
Meski begitu, mengingat prinsip pengenaan cukai adalah untuk menekan konsumsi barang-barang yang dianggap berbahaya, dipastikannya DJBC tetap berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam selama tujuh hari menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.