Pelaku UMKM Tutup Usaha karena Corona Belum Terima Bantuan Pemerintah

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang belum mendapat bantuan pemerintah, terpaksa menghentikan operasi dan merumahkan karyawan akibat kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang diterapkan demi mencegah penularan Covid-19.

Presiden Joko Widodo sendiri telah meminta jajarannya mempercepat pemberian bantuan untuk UMKM yang terdampak.

Sejak akhir Maret, Efan, pemilik dua blok toko baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah berhenti berkegiatan.

Menjelang bulan Ramadhan, biasanya Efan sedang sibuk-sibuknya memenuhi permintaah pasokan baju Muslim, seperti gamis hingga tunik, ke sejumlah daerah di Indonesia.

Namun, pandemi Covid-19 yang memburuk di Jakarta, yang disusul kebijakan PSBB Jakarta, mengharuskan Pasar Tanah Abang ditutup.

Efan menceritakan keadaannya berbalik 180 derajat dari tahun lalu.

"Kalau keadaan normal, (menjelang bulan Ramadan) kami bisa dapat Rp3-4 miliar. Sekarang jangankan pembeli dari luar daerah, dari Jakarta nggak ada yang datang ke Tanah Abang," ujar Efan.

"Ya benar-benar lumpuh, dalam sektor tekstil, nggak ada harapan kayaknya."

Efan mengatakan pernah mendengar tentang skema bantuan pemerintah untuk UMKM, namun dari informasi yang didengarnya, tahapannya cukup rumit.

Ia pun mengurungkan niat mengajukan bantuan dan terpaksa merumahkan sekitar 30 karyawannya.

`Belum tahu kapan bantuan datang`

Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang juga sudah menerapkan PSBB, pemilik usaha produk kerajinan batok kelapa, Febriyanto Nugroho, juga sudah merumahkan tiga dari empat pegawainya.

Sejumlah pameran yang rencananya akan diikuti Febriyanto sudah dibatalkan.

Rencananya untuk menyuplai barang kerajinan ke sebuah mal di Jakarta pun kandas karena kini mal itu tutup.

Ia terpaksa banting setir berjualan makanan beku sementara waktu.

Febriyanto mengatakan belum tahu kapan bantuan akan datang.

"Kami sudah ikut pendataan, dari IKM (Dinas UMKM Bekasi), Bekraf, Kementerian Koperasi dan UKM. Tapi bantuan secara langsung belum, atau masih dalam proses belum tahu juga," ujarnya.

Buat daftar `UMKM strategis`

Presiden Jokowi telah meminta jajarannya mempercepat pemberian bantuan pada UMKM agar jangan sampai mereka tutup usaha.

Dalam konferensi pers Rabu (15/04), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan pemerintah akan memberi stimulus ekonomi, baik bagi UMKM yang masih bisa beroperasi, maupun usaha ultra mikro, yang kini tak bisa beroperasi karena pembatasan yang ada.

"Kami sedang menyiapkan program untuk perluasan bansos bagi ultra mikro yang tidak lagi bisa berusaha," ujar Teten.

Usaha-usaha ultra miktro itu rencananya akan difasilitasi untuk mengajukan kredit baru, tambahnya.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Hanif Muhammad, mengatakan pemerintah perlu menetapkan sektor UMKM strategis, yang akan didahulukan dalam pemberian kredit modal kerja, seperti sektor makanan atau alat kesehatan.

"Pemerintah bisa mendifinisikan strategisnya seperti apa. Tidak harus UMKM yang memang bergerak di bidang itu sebelumnya," kata Hanif.

"Contohnya banyak UMKM yang memproduksi pakaian, tapi mereka bisa bergerak memproduksi masker atau APD sehingga mereka bisa diberi bantuan."

Dengan menentukan sektor prioritas, skema bantuan ke UMKM itu akan lebih tepat sasaran, ujar Hanif.

"Untuk UMKM yang pasarnya memang tergerus, bisa diberikan kemudahan izin, dan sebagainya, untuk memproduksi produk yg sedang banyak dibutuhkan".

Pedagang di Tanah Abang, Efan, yang kini sudah menutup usahanya toko baju muslimnya, termasuk wiraswasta yang berniat banting setir untuk membuat masker.

Selain itu, Teten Masduki mengumumkan kebijakan lain untuk mendukung UMKM, seperti pembebasan pajak UMKM selama enam bulan dan paket sembako murah.

Sementara, pemerintah menyatakan telah membantu UMKM yang masih bisa beroperasi, khususnya seperti yang menjual alat kesehatan, terutama dalam hal pemasaran.

Instansi pemerintah pun, ujar Teten, telah diminta untuk membeli produk-produk yang dijual UMKM.

`Kelonggaran THR`

Terkait dengan pemberhentian karyawan, peneliti INDEF Hanif Muhammad mengatakan pemerintah perlu memberi kelonggaran pada pelaku UMKM yang tidak mungkin memberikan THR karena tidak adanya penghasilan.

Ia mengatakan, saat ini, dunia usaha bingung dengan peraturan yang mengharuskan mereka membayar THR.

"Akhirnya, pelaku usaha memutuskan tidak beri THR dengan cara PHK. Menurut saya, pemerintah bisa memberikan aturan tentang THR yang memungkinkan dunia usaha, yang kondisinya tidak memungkinkan, untuk tidak memberikan THR," kata Hanif.

"Saya yakin karyawan lebih menerima tidak diberi THR dari pada dipecat atau tidak jelas statusnya," katanya.

Ia mengatakan, jika tidak diperhatikan, hal ini akan memicu gelombang PHK besar-besaran.

"Puncaknya akan terjadi di akhir April atau awal Mei," pungkasnya.