Presiden, Wapres, Menteri, DPR dan PNS Eselon I-II Tak Dapat THR
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara, tidak akan mendapatkan THR Lebaran tahun ini. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden.
Sri Mulyani menegaskan, untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, anggota TNI dan Polri, tetap mendapatkan tunjangan hari raya alias THR. Namun, hanya untuk eselon III ke bawah. Sedangkan eselon I dan II dipastikan tidak mendapatkan THR.
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI-Polri yang posisinya adalah di bawah atau sampai dengan eselon III ke bawah," kata Menkeu Sri Mulyani, dalam keterangan pers usai rapat kabinet paripurna, Selasa 14 April 2020.
Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden. Sehingga dipastikan, tidak semua pejabat negara yang akan memperoleh THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya mereka yang di golongan eselon III ke bawah, yang berhak mendapatkan itu.
Begitu juga untuk pensiunan. Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah tetap akan membayarkan hak pensiun kepada mereka. Mengingat, unsur pensiunan menjadi kelompok yang rawan dalam penyebaran COVID-19.
"Namun seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," jelasnya.
Maka dengan keputusan itu, untuk pembayaran THR bagi mereka-mereka yang tetap diberikan, akan dilakukan sesuai waktunya seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, peraturan presiden atau Perpres yang memuat masalah THR, akan direvisi terlebih dahulu.
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya. Sekarang dalam proses untuk melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta II tidak dibayarkan," jelasnya.