Cegah Penyebaran Corona, Maskapai Ini Terapkan Sistem Jarak Aman

Maskapai penerbangan Lion Air
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VIVA – ?Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air dan Batik Air mulai menerapkan pengaturan jarak aman antar tamu atau penumpang (physical distancing) dalam operasional penerbangan, sebagai upaya membatasi penyebaran virus corona.

Sistem pengaturan jarak untuk seluruh penumpang diimplementasikan dengan pengaturan nomor kursi saat melakukan pelaporan (check-in), baik penumpang yang melaksanakan check-in di meja pelaporan (check-in counter), web check in maupun fasilitas pelaporan mandiri (self-check-in) yang tersedia di bandar udara.

“Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat, baik yang menggunakan garbarata dan tangga biasa. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Rabu 25 Maret 2020.

Ia menjelaskan, dengan pengaturan nomor kursi saat check-in, maka terdapat jarak antar penumpang saat duduk didalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) akan membantu teknis pengaturan jarak antar penumpang ketika berada di kabin pesawat jika terdapat penumpang yang duduk berdekatan.

“Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin,” ujarnya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, antara lain:

1.       Kursi yang berada di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun).

Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

2.       Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.

3.       Barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat.

Penyemprotan disinfektan

Sebagai tindakan pencegahan lainnya, Lion Air Group juga melaksanakan penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur yang berlaku, penggunaan sarung tangan (hand gloves).

Kemudian pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker dan cairan/ gel pembersih tangan (hand sanitizer).  Hal-hal tersebut merupakan tindakan preventif dengan tetap mengutamakan perlindungan bagi awak pesawat dan petugas layanan darat.

“Hal ini kami lakukan sebagai prosedur sterilisasi pesawat udara dilakukan guna memastikan keselamatan penerbangan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan,” kata Danang