Diskon Tiket Pesawat Hingga 50 Persen Mulai Berlaku Maret 2020
VIVA – Pemerintah akan memberikan insentif transportasi penerbangan sebagai upaya untuk menggairahkan sektor pariwisata, yang terpukul akibat virus Corona. Masyarakat akan mendapatkan diskon tiket pesawat hingga 50 persen ke 10 destinasi prioritas.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan diskon tiket pesawat sampai 50 persen dijadwalkan mulai berlaku per 1 Maret 2020 mendatang. Kebijakan insentif ini rencananya akan berlaku selama tiga bulan.
"Kita ingin bulan Maret, April, Mei itu, dunia penerbangan dapat insentif agar penumpang ke sepuluh destinasi wisata itu bisa bertambah," kata Budi Karya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 26 Februari 2020.
Dengan adanya Hari Raya Idul Fitri pada pertengahan Mei 2020 nanti, maka dipastikan bahwa diskon ini juga akan berlaku pada masa mudik lebaran.
"Kita berikan kesempatan tiga bulan dulu. Nanti kita lihat, apakah situasinya (sektor pariwisata) sudah pulih. Kalau belum pulih, kita pertimbangkan untuk perpanjangan," ujar Budi Karya dikutip dari VIVAnews.
Dia menegaskan, kuota diskon ini berlaku bagi 25 persen kursi dari total kapasitas maksimal di tiap penerbangan. Diharapkan, kuota tersebut bisa dimaksimalkan masyarakat dalam melakukan berbagai perjalanan wisatanya.
Insentif yang diberikan berasal dari pemerintah dengan komposisinya 30 persen, Pertamina melalui avtur kira-kira 15 persen, dan 5 persen sharing Angkasa Pura (AP) I, AP II, dan AirNav. Total insentif yang digelontorkan sebanyak Rp910 miliar dengan rincian Rp500-550 miliar dari APBN, Rp100 miliar dari AP I dan AP II, serta Pertamina sekitar Rp260 miliar.
"Jadi semua pihak terkait ikut bergerak untuk memberikan insentif, demi mengatasi masalah-masalah kekurangan wisatawan mancanegara dan nusantara di 10 titik kota wisata tersebut," ujar Budi.