Perbankan Harus Milih, Berinovasi atau Tergerus
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Era digital banking 4.0 menjadi peluang bagi perbankan di Tanah Air untuk lebih berinovasi memberikan layanan kepada nasabah.
Salah satu bentuk layanan banking 4.0 adalah layanan jasa keuangan yang bisa dilakukan di platform nonbank atau yang tidak berkaitan dengan bank, seperti aplikasi.
Satu sisi, inovasi dibutuhkan untuk menyikapi persaingan seiring pesatnya pertumbuhan perusahaan teknologi berbasis keuangan (financial technology/fintech).
Namun, sisi lain, banking 4.0 juga menghadirkan sejumlah tantangan seperti perlindungan data pribadi nasabah.
Menurut Deputi Direktur Produk, Aktivitas, dan Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme Otoritas Jasa Keuangan, Tris Yulianta, perbankan akan terpengaruh dengan disrupsi dari era digital teknologi dalam revolusi industri 4.0 jika tidak menyikapi secara tepat dan cepat.
Perubahan perilaku konsumen menuntut perbankan untuk lebih adaptif dengan teknologi digital. Karena jika tidak, maka perbankan akan bisa ditinggal nasabah. Sebab, OJK berupaya untuk membuat aturan yang mampu mengikuti perkembangan zaman.
Untuk itu, regulator jasa keuangan Tanah Air tersebut telah menyusun Peraturan OJK Nomor 12/2018 yang salah satunya bertujuan untuk mendukung efisiensi operasional, meningkatkan layanan, dan mengadopsi teknologi informasi.
“Dengan dukungan regulasi seharusnya perbankan bisa menyikapi disrupsi. Pendek kata, layanan perbankan sudah ada di genggaman tangan,” kata Tris, lewat keterangannya, Senin, 19 Agustus 2019.
Meski demikian, ia memaparkan perkembangan digital banking ke depannya juga menghadirkan sejumlah tantangan, terutama perlindungan data pribadi nasabah dan dampak terhadap ekonomi secara luas.
“Perlindungan, edukasi maupun literasi kepada nasabah menjadi pekerjaan rumah kita semua," tuturnya.
Sementara itu, Agus F Abdillah, chief product and services officer Telkomtelstra, menjelaskan perkembangan pesat era digital banking 4.0 telah mengubah dan mendisrupsi model bisnis saat ini.
“Hampir semua di sektor perbankan dan jasa keuangan nonbank. Mulai dari deposit, pinjaman, sistem pembayaran, asuransi, hingga pembiayaan dimasuki oleh model bisnis baru yang berbasis platform. Ini yang banyak terjadi,” ungkap Agus.
Ia pun mengingatkan apabila perbankan belum menggunakannya, bukan tidak mungkin, akan sangat mudah didisrupsi oleh fintech.
PricewaterhouseCoopers Indonesia Advisory, Ravi Ivaturi, mendorong agar lebih banyak lagi pelaku industri perbankan berinvestasi, masuk, serta mengaplikasikan digital ke dalam bisnisnya. “Sudah waktunya untuk melek digital,” jelas dia.