Masalah Listrik Masih Jadi Salah Satu Aduan Paling Banyak Dilaporkan

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raudhatul Zannah

VIVA – Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, pengaduan yang masuk ke YLKI terkait permasalahan listrik, saat ini masih jadi salah satu yang terbanyak. Permasalahan listrik menduduki peringkat ke-6 sebagai masalah yang paling banyak diadukan ke YLKI.

"Sebenarnya memang kalau dari data pengaduan terakhir di YLKI, listrik itu masih cukup signifikan, di rangking 6 dari pengaduan yang lain. Pengaduan pemadaman menurun signifikan, yang jadi cukup sering pengaduan soal P2TL," kata Tulus dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne, dengan tema 'Listrik Mati, PLN Dihujat' Selasa malam, 6 Agustus 2019.

Terkait padamnya listrik secara massal dan berlangsung lama, kata Tulus, bukan hanya terjadi pada tahun ini saja. Sebelumnya juga pernah terjadi peristiwa yang sama. Bahkan banyak daerah di luar Jawa mengalami pemadaman bergilir setiap hari seperti di Papua.

"Kalau bicara blackout PLN, itu dalam catatan kami sudah terjadi beberapa kali dalam 28 tahun terakhir ini. Catatan kami tahun 1997 waktu itu listrik di Pulau Jawa padam total, cukup lama, kemudian 2005 dan terakhir 2009," ujarnya.

Peristiwa padamnya listrik kemarin juga menjadi tamparan keras bagi PLN. Ini menunjukkan masih banyak persoalan yang terjadi dalam memasok tenaga listrik di Tanah Air.

"Kejadian kemarin menjadi tamparan keras bahwa masih ada persoalan laten, terkait masalah keandalan ketenagalistrikan di Indonesia. Baik masalah transmisi, pembangkit dan juga infrastruktur lainnya," ujarnya.

Pada tahun 1997 lalu, kata Tulus, YLKI sempat mengajukan gugatan class action terkait padamnya listrik ini. Gugatan ini akhirnya dikabulkan dan kasus kemarin juga layak untuk dibuat gugatan class action.

"Kasus seperti ini layak dijadikan gugatan class action kepada pelaku usaha yang gagal dalam menjamin tingkat pelayanan kepada konsumennya, agar ada pembelajaran kepada penyedia layanan khususnya kepada PLN. Pemegang izin usaha listrik wajib memasok listrik terus-menerus dengan kualitas yang baik," ujarnya. [mus]