Pejabat AP II dan INTI Terjerat Korupsi, Begini Sikap Kementerian BUMN
- Antara/Wahyu Putro
VIVA – Petinggi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN lagi-lagi terjaring kasus korupsi. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam dan pejabat PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI.
KPK pun menyita uang dengan pecahan dolar Singapura. Uang itu diduga sebagai upeti terkait paket pekerjaan di perusahaan pengelola bandara itu yang disebut dikerjakan oleh PT INTI.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura dan PT INTI sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Gatot, pihaknya meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
"Serta, terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 1 Agustus 2019.
Selanjutnya, Kementerian BUMN pun meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT INTI untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. "Terutama, terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," ucapnya
Lebih lanjut, Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah. Bersama PT Angkasa Pura II dan PT INTI, Kementerian BUMN disebut siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini. (asp)