Bos Krakatau Steel Bantah Tudingan Komisarisnya Roy Maningkas

Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Komisaris Independen PT Krakatau Steel Tbk, Roy Maningkas telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Kementerian BUMN. Alasannya karena tidak setuju dengan pengoperasian Project Blast Furnace yang dinilai banyak menimbulkan kerugian.

Roy mengatakan, nilai investasi proyek tersebut membengkak Rp3 triliun dari kesepakatan awal yang sebesar Rp7 triliun, sehingga total dana yang sudah dikeluarkan Krakatau Steel mencapai Rp10 triliun. Proyek tersebut juga dinilai tidak ekonomis karena berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp1,3 miliar per tahun jika proyek itu dilanjutkan.

Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim menjawab tudingan dari Komisaris Independen tersebut. Menurutnya, proyek tersebut sudah diinisiasi sejak lama atau sekitar 10 tahun yang lalu.

"Project blast furnace ini juga tidak bisa dilepas begitu saja dari proses panjang maupun strategi zaman dulu. Ini kan sempat delay, terus kemudian saya masuk diminta menyelesaikan proyek ini dan kemudian menjalankan," kata Silmy ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu 24 Juli 2019. 

Dia menegaskan, untuk kerugian tidak bisa disimpulkan langsung begitu saja. Karena pada prosesnya ini harus dibuktikan dan melalui pemeriksaan lembaga independen di luar perusahaan.

"(Kerugian) itu kan harus dibuktikan dulu. Nanti masukin BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) masukin BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masukin semuanya buktikan ruginya berapa,” kata dia. 

Termasuk, kata dia, soal pembengkakan nilai investasi sebesar Rp3 triliun tersebut. Hal itu menurutnya harus dibuktikan melalui pernyataan lembaga resmi alias bukan hanya pernyataan perorangan meskipun seorang komisaris.

"Ya harus dibuktikan dong. Jangan kemudian pernyataan jadi satu referensi, harus ada lembaga independen yang menyatakan ini rugi. Jadi enggak bisa dong, masa menuntut enggak ada dasarnya," jelas dia.