Akses Data Kependudukan Bisa Diintip Swasta, OJK: Ada Syaratnya

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kerja sama perusahaan pembiayaan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tak melanggar aturan. Sebab, sudah dilandasi dengan nota kesepahaman atau MoU antara OJK dan Kemendagri pada Februari 2019. 

MoU yang ditandatangani lembaga itu merupakan pembaruan dari kesepahaman sebelumnya yaitu tentang 'Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan' dan tentang 'Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah'. 

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan, ruang lingkup nota kesepahaman OJK dan Kemendagri itu mencakup beberapa hal. Salah satunya, pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan.

"Akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan," kata Sekar kepada VIVAnews, Minggu 21 Juli 2019. 

Di antaranya, Sekar menjelaskan, akses data diperlukan untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek. "Karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat," ujar dia. 

Dia menambahkan, kerja sama yang telah diteken antara OJK dan Kemendagri termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertujuan untuk memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pencucian uang. Akses data lanjut dia, dilakukan sesuai dengan prinsip Know Your Customer (KYC). 

"Jadi dapat dilakukan hanya untuk kepentingan KYC," kata dia.