Kemenkeu Pastikan Dana Hasil Cukai Plastik untuk Pengelolaan Limbah

Seorang anak berenang di dekat sampah plastik yang hanyut terbawa arus di pantai wisata Senggigi, Lombok Barat, NTB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Kementerian Keuangan memastikan, dana yang terkumpul dari hasil penerapan cukai kantong plastik, yang diperkirakan bisa diterapkan mulai tahun ini, akan dimanfaatkan untuk mengelola limbah plastik ke depannya.

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Surjono menjelaskan, dijadikan kantong plastik sebagai barang kena cukai baru memang ditujukan untuk mengendalikan peredaran kantong plastik, bukan mematikan industrinya.

"Uang itu nantinya juga di recycle lagi ke masyarakat, dana-dana itu untuk pengelolaan sampah. Jadi dari situ, dia jadi cost efektif, bisa kendalikan sekaligus dapat dikembalikan ke masyarakat untuk mengelola tadi, green policy," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.

Besaran tarif cukai kantong plastik yang rencananya sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar kantong plastik, ditargetkan bisa menjadi penerimaan baru negara sebesar Rp500 miliar dalam setahun. Namun ditegaskannya itu bukan menjadi tujuan utama menjadikan kantong plastik sebagai barang kena cukai baru.

"Bukan mencari revenue, tapi memang sebagai instrumen pengendalian. 60 persen sampah plastik di Indonesia adalah shopping bag. Dia tidak berpotensi menaikkan penerimaan, tapi lebih fokus ke pengendalian plastik. Penerimaan does not matter much," ungkapnya.

Meski demikian dia menegaskan, rencana pengalokasian dana hasil cukai itu terhadap pengelolaan limbah plastik nantinya masih akan di bahas lebih lanjut. Terutama, terkait besaran maupun bentuk mekanisme pengalokasiannya.

"Masuk ke APBN tapi ketika pengajuan didiskudikan di Direktorat Jenderal Anggaran akan diperhitungkan sebagai pengelolaan limbah sampah dan sebagainya. Tapi mekanismenya masih di ajukan ke anggaran untuk penggunaan itu. Jadi mekanisme itu yang diharapkan," paparnya. (row)