Cegah Korupsi, Enam Kementerian Komitmen Buka-bukaan Data

Kerja sama beneficial ownership.
Sumber :
  • Lilis S/VIVA.co.id

VIVA – Sejumlah kementerian menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership. Hal itu dilakukan untuk pencegahan tindak pidana korporasi. 

Penandatangan tersebut dilakukan antara lain oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), dan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, langkah ini merupakan salah satu rencana aksi strategi nasional pencegahan korupsi yang diatur dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Sebab, salah satu tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. 

"Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees," kata Yasonna, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.

Menurutnya, isu pengelabuhan informasi adalah suatu permasalahan yang harus segera diatasi. Karena, penegakan hukum yang efektif merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia. 

"Iklim usaha dan investasi yang kondusif dan atraktif hanya akan terwujud dengan adanya jaminan kepercayaan trust dari pelaku usaha baik di dalam negeri ataupun di luar," kata Yasonna.

Ia menjelaskan, untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha Indonesia dan memastikan badan usaha di Indonesia tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Maka, saat ini Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

"Tindakan konkrit Indonesia dalam memenuhi salah satu dari 40+9 rekomendasi FATF adalah regulasi yang  mengatur tentang pemilik manfaat (beneficial owner) dalam korporasi,"tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan pengaturan ini, maka Indonesia akan memiliki data base pemilik manfaat yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha. Maupun, penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya.

"Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mencapai tujuan penegakan hukum dan kemudahan berusaha tersebut," kata Yasonna.