Kasus Keuangan Garuda, Menko Luhut: Zaman Sekarang Tak Bisa Bohong
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA – Laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk tahun buku 2018 telah dinyatakan melanggar karena tidak mematuhi kaidah standar akuntansi yang berlaku. Atas dasar itu, Garuda Indonesia telah diberi sanksi oleh Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pun menyampaikan pesan kepada manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu, agar tidak lagi berbohong. Sebab ditegaskannya, pemerintahan saat ini sudah tak bisa lagi ditipu.
"Makanya zaman sekarang ini tidak boleh lagi kita bohong-bohong. Jadi saya titip ke semua, zaman sekarang banyak orang-orang yang maaf ya senior-senior itu yang menganggap bahwa kalau zaman sekarang menterinya itu bisa ditipu tipu, enggak bisa lah," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa 2 Juli 2019.
Luhut mengatakan, jajaran menteri di Pemerintahan Jokowi-JK sudah berupaya transparan dalam menjalankan kebijakan. Namun sangat disayangkan, masih banyak pihak yang memiliki mental untuk membohongi publik. "Semua itu terbaca, termonitor dengan baik, itu membuat pemerintah sekarang itu jauh lebih transparan," ujarnya menegaskan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menekankan kepada seluruh pihak agar tidak lagi melakukan penyimpangan dalam bentuk apapun. Terkait apakah pemolesan laporan keuangan Garuda akan masuk ke ranah pidana, Luhut mengaku akan terus mencermati.
"Kita pantau dengan cermat lah, saya enggak tau hukumnya (pidana atau tidak) memoles laporan keuangan itu. Tapi kalau ada penyimpangan seperti itu harus hati-hati," kata dia. [mus]