Tunggak Listrik Enam Bulan, Lampu Jalur LRT Palembang Diputus PLN
- VIVA.co.id/Sadam Maulana
VIVA – Lampu penerangan jalan di bawah jalur Light Rail Transit atau LRT Palembang, Sumatera Selatan, dalam beberapa hari terakhir tampak tidak menyala. Hal ini ternyata karena adanya tunggakan listrik dari Pemerintah Kota Palembang.
Humas PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu, Bakri, mengatakan pemadaman terpaksa dilakukan lantaran tagihan listrik sudah menunggak selama enam bulan.
Di mana dalam hal ini, masih atas nama id pelanggan Pemerintah Kota Palembang. Walaupun dalam persoalannya, saat ini PT Waskita Karya yang melaksanakan proyek tersebut.
"Tunggakan listrik memang belum dibayar. Tagihannya enam bulan," ungkap Bakri, Selasa, 2 Juli 2019.
Bakri menerangkan, hingga kemarin belum ada pembayaran oleh pelanggan. Sementara untuk tagihan yang tertunggak sebesar Rp189 juta.
"Intinya bahwa PLN memutus lampu jalan karena ada tunggakan sebesar Rp189 juta untuk 15 id pelanggan yang sudah menunggak selama enam bulan," terangnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Palembang Erwani Matdehi berkilah, jika lampu jalan tersebut masih menjadi wewenang Waskita Karya dan belum diserahkan ke Pemerintah Kota Palembang.
"Coba tanya ke Waskita karena itu belum diserahkan ke kami. Kalau katanya sudah, coba tanyakan juga kapan diserahkan, agar kami dapat melakukan perawatan," kata dia.
Terkait permasalahan ini, Kepala Proyek LRT Palembang, Masudi Jauhari enggan memberikan komentar. "Tanya ke PPK (pejabat pembuat komitmen)-nya saja," jelasnya. (ase)