Darmin Minta Promo Penurunan Tarif Tiket Pesawat Berkelanjutan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan, penurunan harga tiket pesawat bagi maskapai penerbangan berbiaya rendah atau low cost carrier, harus dilakukan secara berkelanjutan.

Dia berujar, hal itu tidak bisa diterapkan hanya melalui mekanisme promosi yang dilakukan masing-masing pihak maskapai, yang memiliki masa berlaku promo dan hanya bersifat sementara.

"Boleh saja dia (maskapai) bilang promo, tetapi harus terus (berkelanjutan). Enggak bisa sekali (masa promo) saja," kata Darmin di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019.

Dalih pihak maskapai dalam menggunakan harga promosi untuk penurunan tarif tiket pesawat, diakui Darmin memang dibolehkan.

Namun, dia menegaskan bahwa aturan terkait jam penerbangan dan window time serta jumlah kursi yang dipromosikan, harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

"Kalau dia namanya pakai promo, boleh. Tapi yang jam sekian tiap hari itu ya boleh juga enggak 100 persen dalam pesawat itu. Misalnya 50, 60, atau 70 persen dari (total jumlah) kursi," kata Darmin.

Terkait apakah aturan soal penurunan harga tiket pesawat itu benar-benar harus diaplikasikan pada 1 Juli 2019, Darmin pun mengoreksi hal tersebut.

Dia kembali menegaskan bahwa 1 Juli 2019 itu adalah batas waktu pengajuan rute, window time, dan besaran tarif yang akan diaplikasikan, oleh masing-masing pihak maskapai penerbangan kepada pihak Kementerian Perhubungan.

"Jadi 1 Juli itu mereka harus menyampaikan ke menteri perhubungan, ini rutenya, yang rute jam sekian apa, tarif tiketnya segini," ujarnya.

Rencana penurunan tarif tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya rendah atau low cost carrier, nantinya memang hanya akan diberikan pada jam-jam tertentu.

Misalnya, jika dalam suatu rute terdapat 10 jadwal penerbangan yang dimiliki oleh sebuah maskapai, setidaknya satu atau dua jadwal penerbangan tersebut harus memiliki tarif murah dan disediakan pada jam-jam sepi atau bukan jam sibuk.