Menko Darmin Ingatkan Tarif Maskapai LCC Paling Lambat Turun 1 Juli

Darmin Nasution
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengingatkan, maskapai penerbangan berbiaya rendah atau Low Cost Carrier segera menurunkan tarif tiket pesawatnya paling lambat pada 1 Juli 2019. Penurunan itu dikhususkan untuk penerbangan waktu-waktu tertentu.

Hingga pekan terakhir Juni 2019, kata dia, maskapai penerbangan memang masih diberikan ruang untuk melakukan besaran penurunan tarif yang cocok untuk waktu-waktu tertentu. Sebab, keputusan penurunan itu baru ditetapkan pemerintah pada Kamis lalu, 20 Juni 2019.

"Jadi, mereka masih harus hitung-hitungan nih dan kita waktunya memang kita berikan sampai dengan akhir minggu ini kan. Paling lambat 1 Juli ya," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2019.

Darmin menilai, penurunan tersebut tidak serta merta cepat tercipta, karena penyesuaian tarif itu akan diimbangi penurunan biaya yang dibebankan oleh industri sektor lain. Misalnya, penurunan biaya di sektor pengelola kebandaraan hingga penyedia bahan bakar atau Avtur dari PT Pertamina.

PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, selaku pengelola bandara di Indonesia memang menjamin penurunan tarif tiket pesawat LCC akan diimbangi dengan penuruman biaya seperti pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara atau PJP4U, serta pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau PJP2U.

"Saya kok lihat kemarin ada berita, ada sudah (penurunan). Tapi memang, masing-masing sedang menghitung, karena itu tidak hanya satu pihak. Itu Angkasa Pura berapa mikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa, jadi mereka masih harus hitung-hitungan nih," tegas dia.

Sebagai informasi, penurunan tarif tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya rendah memang hanya diberikan pada jam-jam tertentu. 

Misalnya, jika dalam suatu rute terdapat 10 jadwal penerbangan yang dimiliki oleh maskapai, maka setidaknya 1-2 jadwal penerbangan tersebut akan bertarif murah dan disediakan pada jam-jam sepi atau bukan jam sibuk.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono menjelaskan, penyediaan jadwal penerbangan yang murah sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, karena sulitnya membuat tarif seluruh penerbangan kembali murah seperti dahulu.

Menurut dia, tarif penerbangan yang dulu diberikan memang terbilang murah atau disebut harga tidak normal karena ada persaingan harga yang ketat antar maskapai. Kondisi itu pun membuat keuangan maskapai dinilai terus tergerus, sehingga tarif dinaikkan atau kembali normal. (asp)