MTI Nilai UU Angkutan Online Harus Segera Dibuat Negara

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas penerbitan undang-undang yang mengatur transportasi berbasis daring atau online. Itu ditujukan supaya moda transportasi massal dan yang berbasis online bisa dengan baik terintegrasi.

Sekretaris Jenderal MTI, Harya Setyaka Dillon, mengatakan, pengembangan transportasi massal yang ada di Indonesia saat ini sudah sangat baik. Namun, belum ada transportasi pengumpan atau feeder yang terintegrasi secara sistematis terhadap angkutan massal tersebut.

Padahal, lanjut dia, angkutan online, khususnya yang roda dua, berdasarkan berbagai kajian sudah sangat tepat difungsikan sebagai feeder moda transportasi massal, seperti Kereta Rel Listrik Commuter Line, bus TransJakarta, dan Moda Raya Terpadu (MRT).

"Namun demikian belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum diatur oleh undang-undang," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2018.

Dia memaparkan, pemerintah harus tetap memprioritaskan moda transportasi massal MRT, LRT, dan bus TransJakarta itu sebagai tulang punggung transportasi perkotaan. Namun, baru 60 persen masyarakat yang mengakses transportasi tersebut tanpa perlu menggunakan feeder, sisanya butuh feeder.

Selain itu, di negara-negara maju, khususnya di Amerika Serikat, kehadiran transportasi berbasis online telah meningkatkan permintaan transportasi massal, khususnya kereta commuter sebesar tiga persen. Bila tidak tertata di bawah regulasi yang kuat, maka hanya akan menyia-nyiakan transportasi massal yang ada.

"Studi menunjukkan bahwa angkutan online roda dua difungsikan (masyarakat) sebagai feeder moda raya seperti TransJakarta dan MRT. Penataan angkutan dalam jaringan dalam hubungannya dengan integrasi moda transportasi publik harus dilakukan melalui regulasi," tutur dia.