OJK dan APEI Luncurkan Standardisasi Pasar untuk Transaksi Repo
- M Yudha Prastya/VIVA.co.id
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), meluncurkan market standard atau standardisasi pasar untuk transaksi Repurchase Agreement atau Repo, atas efek bersifat ekuitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menjelaskan, market standard ini diluncurkan untuk mengatur berbagai aspek terkait pembiayaan sekuritas bagi saham yang dijaminkan. Atau digunakan untuk mendapatkan sumber pembiayaan.
"Ini disusun oleh teman-teman di APEI untuk membuat yang namanya market standard yang mengatur transaksi, settlement, terus sebagai broker perannya apa, dan sebagainya," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.
Hoesen menjelaskan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No.9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo bagi lembaga jasa keuangan.
Kemudian, regulasi itu pun diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia.
"Praktiknya sudah banyak, kita sudah ada regulasinya dan sudah ada master REPO agreement-nya atau perjanjian standarnya," ujar Hoesen.
Hoesen menegaskan, untuk lebih mendorong pendalaman pasar Repo di Indonesia serta mengembangkan pelaku pasar yang andal dan berdaya saing tinggi di pasar modal internasional, diperlukan market standard sebagai pelengkap dari GMRA Indonesia.
Mengenai pola pengawasannya akan seperti apa, Hoesen mengaku bahwa hal itu masih dibahas pihaknya, seiring pembuatan kontrak baku beserta market standard-nya.
"Itu kita lagi pikirkan. Kita kan harus bikin juga kontrak bakunya, market standard-nya. Nanti mungkin SRO lagi berpikir untuk membuat suatu pelaporan-pelaporan Repo atau mungkin transparansinya lebih ditingkatkan," kata Hoesen.
"Kita lagi memikirkan untuk semua transaksi Repo atau apa pun, transparansinya ditingkatkan dengan melaporkan ke bursa. Saat ini melaporkan tapi tidak pernah ada satu settlement-nya seperti apa dari awal, gitu kan. Jadi kita ke depan lagi coba meningkatkan transparansi, market standard-nya kan sudah dibuat," ujarnya.
Market standard ini dapat dijadikan sebagai acuan di pasar ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal. Isinya mengacu kepada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional, serta diselaraskan dengan pasar Repo Indonesia.
Dengan tersedianya market standard ini, diharapkan pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi Repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi Repo.