Kemendag: Harga Bawang Putih Rp35 Ribu Per Kilogram di Pasar Modern

Bawang Putih.
Sumber :
  • Dwi Royanto/VIVA.co.id

VIVA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti melakukan pemantauan harga barang kebutuhan pokok khususnya bawang putih, ke pasar ritel modern di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Dalam kunjungannya tersebut, Tjahya mengaku ingin memastikan bahwa harga bawang putih untuk pasar ritel modern sudah dijual seharga Rp35 ribu per kilogram, sebagai implementasi dari hasil rapat antara Kementerian Perdagangan dengan sejumlah asosiasi pedagang pada 6-7 Mei 2019 kemarin.

"Di retail modern harus menjual Rp35 ribu per kilo. Jadi, siapapun itu retail modern harus menjual seharga itu. Bisa disaksikan kita ada di Giant, dan dia sudah mengimplementasikan hasil dari rapat pada 6-7 Mei kemarin," kata Tjahya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat 10 Mei 2019.

Tjahya pun berjanji bahwa pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan ke sejumlah pasar retail lainnya, guna memastikan keterjagaan harga bahan pokok khususnya bawang putih di Ramadan hingga hari raya mendatang.

"Nanti, saya akan inspeksi juga di ritel-ritel lain dan saya sudah dapat laporannya bahwa Transmart sudah melakukan ini. Kemudian, Lottemart juga sudah jual bawang putih Rp35 ribu per kilogram," ujarnya.

Mengenai adanya sejumlah pasar tradisional yang masih menjual bawang putih di harga Rp40 ribu-Rp80 ribu per kilogram sampai hari ini, Tjahya menjelaskan, hal itu karena para pedagang masih menjual stok bawang putih mereka saat harga perolehannya masih tinggi.

Namun, dia pun mengaku masih memaklumi hal tersebut, dan memastikan bahwa mereka akan langsung menjual dengan harga yang sudah ditentukan pihaknya sejumlah Rp32 ribu per kilogram apabila stok bawang putih dengan harga perolehan lama itu sudah habis.

"Memang, masih ada pedagang yang menyimpan beberapa barang dengan perolehan harga lama yang masih tinggi. Kami tolerir sedikit buat mereka. Tapi setelah itu, dia harus jual Rp32 ribu di pasar rakyat," kata Tjahya.

Tjahya berharap, ketentuan yang sudah dibuat pihaknya bahwa harga bawang putih harus dijual Rp35 ribu per kilogram di pasar ritel modern dan Rp32 ribu per kilogram di pasar tradisional, bisa benar-benar ditaati oleh para pedagang.

Sebab, nantinya pihak Kemendag bersama Satgas Pangan akan selalu berkoordinasi dan melakukan pemantauan langsung ke lapangan, guna menjaga stabilitas harga pangan sampai jangka waktu dua bulan ke depan.

Bahkan, Tjahya menegaskan jika Satgas Pangan memiliki kewenangan untuk menindak jika ada pihak-pihak yang membandel dan tidak mau mengikuti aturan tersebut, dan memberikan sanksi-sanksi seperti misalnya pencabutan izin kepada para pelakunya.

"Kita sudah berkoordinasi menentukan harga Rp32 ribu di pasar rakyat (tradisional) dan Rp35 ribu di pasar ritel modern. Saat itulah, Satgas Pangan bisa bertindak. Dan, kalau masih ada yang enggak jual segitu, maka saya biarkan nanti aparatur yang akan menindak," ujarnya.