Sri Mulyani Anggarkan Rp20 Triliun untuk Bayar THR PNS
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara akan dibayarkan Kementerian Keuangan pada 24 Mei 2019. Anggarannya pun telah disiapkannya.
Disebutkannya, anggaran yang digelontorkan Kementerian Keuangan untuk membayar THR ASN tersebut sebesar Rp20 triliun. Besaran tersebut, mengalami kenaikan dibanding tahun lalu untuk mengimbangi kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar lima persen pada tahun ini.
"Untuk anggarannya, total Rp20 triliun untuk THR. Jadi, THR tanggal 24 (Mei) insya Allah sudah bisa akan kita laksanakan, sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan," katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 8 Mei 2019.
Selain itu, Sri memastikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum proses pencairan gaji tersebut akan dirampungkannya pada hari ini. Katanya, itu disebabkan Peraturan Pemerintah untuk pencairan THR tersebut, baru ditandatangani Presiden Joko Widodo usai rapat terbatas pada awal Mei 2019.
"PP sudah ditandatangani Presiden, PMK kita selesaikan hari ini, sesudah itu seluruh kementerian lembaga dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," ungkap dia.
Sebagai informasi, anggaran THR 2018 berjumlah Rp17,88 triliun yang terdiri dari gaji Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja Rp5,79 triliun dan pensiun Rp6,85 triliun. Sementara itu, untuk besaran anggaran di 2019, dikatakan Sri, mencakup anggaran yang dibagikan untuk Gaji ke-13, sehingga tidak hanya THR.
"THR dan Gaji ke-13. Gaji ke-13, baru kita bayarkan pertengahan tahun, untuk membantu biaya sekolah untuk ASN," ucap dia.
Naiknya besaran THR ASN tersebut, sebelumnya ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto. Kata dia, naiknya anggaran tahun ini untuk mengimbangi besaran kebijakan kenaikan gaji ASN yang berlaku sejak Januari 2019.
"Iya, berarti kan itu sudah termasuk kenaikan gaji ini. Kalau gaji yang di bayar di bulan Juni, itu artinya gaji itu sudah termasuk kenaikan gaji pokok yang lima persen kemarin," tegas dia. (asp)