Pemerintah Siap Bagi-bagi 978 Ribu Hektare Tanah ke Warga
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Pemerintah telah mencadangkan 978.108 hektare tanah yang berasal dari kawasan hutan untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sebagai lahan produktif. Lahan tersebut, berasal dari 20 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Terdapat delapan besar provinsi yang tanahnya telah dicadangkan, yakni Papua seluas 271.105 hektare (ha), Kalimantan Tengah 225.436 ha, Maluku 160.473 ha, Maluku Utara 97.695 ha, Sumatera Selatan 45.712 ha, Kalimantan Barat 42.459 ha, Sumatera Barat 30.392 ha, dan Sulawesi Tenggara 21.107 ha.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, ratusan ribu lahan itu merupakan hutan produksi yang selama ini tidak lagi produktif. Namun, karena bisa kembali dikonversikan, ia mengatakan bahwa dirinya telah membuat Surat Keputusan Pencadangan tanahnya.
"Nah, yang dicadangkan ini, bagaimana dia untuk redistribusinya kepada masyarakat kan harus jelas programnya. Nah, harus ada proposalnya dari Pemerintah Daerah," katanya usai rapat koordinasi Tanah Objek Reforma Agraria di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 7 Mei 2019.
Secara teknis, dia menjelaskan, tanah yang telah dicadangkan tersebut, nantinya akan di distribusikan kepada Pemerintah Daerah untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat sebagai lahan produksi, seperti peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, hingga wisata alam.
"Itu nanti, proposalnya setelah gubernurnya tahu, dia punya berapa, mereka siapkan agendanya, proposalnya, didiskusikan di sini bersama-sama dirjen terkait. Kalau perkebunan, sama Dirjen Perkebunan Kemenko, dan lain-lain," ucap dia.
Sedangkan untuk waktu pembagiannya, lanjut dia, akan diputuskan setelah pedoman khusus proses distribusinya selesai diputuskan. Paling cepat, menurutnya, pedoman itu bisa diselesaikan sebelum Lebaran Idul Fitri 2019.
"Segera, jangan-jangan sebelum Lebaran. Time line-nya sih kita tadi sepakat, semua lintas kementerian segera bersama-sama siapkan suatu pedoman dan habis itu Pak Menko (Perekonomian) akan undang para gubernur sekalian, sambil selesaikan yang perintah Bapak Presiden, yang minta mengeluarkan kawasan pemukiman dari konsesi apa itu HGU (Hak Guna Usaha), apa itu konsesi hutan," tegasnya. (asp)