Menteri Rini Pastikan Garuda Ikuti Kemenhub Jika Tiket Pesawat Turun

Menteri BUMN Rini Soemarno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, mengaku bakal mengikuti keputusan Kementerian Perhubungan untuk mengatur kembali tarif batas atas (TBA) tiket pesawat supaya bisa turun harga.

Menurutnya, aturan penurunan tarif batas atas itu nantinya juga akan diikuti dan dipatuhi oleh seluruh maskapai penerbangan lainnya. Tidak terkecuali untuk maskapai penerbangan BUMN, yakni Garuda Indonesia.

Menteri BUMN menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat koordinasi terkait penurunan tarif tiket pesawat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin, 6 Mei 2019.

"Dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator akan menghitung kembali (TBA). Jadi kami akan mengikuti dong, Garuda kan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan, ya kita akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan," kata dia di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Di samping itu, Rini menilai bahwa dari sisi struktur biaya penentuan tarif oleh para maskapai, terdapat komponen harga yang bisa ditekan untuk menurunkan tarif tiket pesawat. Namun begitu, ditegaskannya hal itu butuh kalkulasi yang lebih matang, sehingga masih dikaji.

"Kita sedang ngecek. Tapi memang ada beberapa pos-pos cost yang memang bisa diubah. Tapi ini semua tidak hanya Garuda, kan semua kan," tegas dia.

"Makanya mungkin yang harus diperjelas ini tuh semua airlines. Semua tuh ada cost structure-nya. Nah, ini memang harusnya mirip mirip ya cost structure-nya. Nah, ini sedang saya lihat," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku telah diberi waktu satu pekan untuk bisa menurunkan harga tiket pesawat. Saat ini, besaran harga tiket pesawat dianggap masih mahal atau sulit terjangkau oleh masyarakat.

Untuk itu, supaya tarif tiket pesawat mampu turun, Budi mengatakan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan itu, Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi terhadap tarif batas atas yang sebelumnya telah ditetapkan. (mus)