Alat Bukti Tak Cukup, KPPU Perpanjang Investigasi Kartel Tiket Pesawat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan akan memperpanjang proses investigasi dugaan kartel tarif tiket pesawat dan kargo udara. Itu dilakukan, lantaran dua alat bukti yang sedang dicari masih belum ditemukan.

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengungkapkan, perpanjangan dilakukan 30 hari dan KPPU memfokuskan investigator menemukan dua alat bukti yang digunakan untuk melanjutkan tahap penyelidikan ke tahap pemberkasan dan pengadilan.

"Yang masuk ke kami, untuk yang kargo benar sudah expose di kami untuk penyidikan. Tapi memang, komisi anggap masih belum cukup (alat bukti). Maka, untuk perkara kargo dan tiket kita beri perpanjang lagi waktu investigasi," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa 23 April 2019.

Sebelumnya, Guntur mengungkapkan, KPPU telah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan untuk meminta keterangan. Namun, yang dikirim untuk memberikan penjelasan adalah pejabat setingkat eselon III yang mengaku tak sesuai kapasitasnya.

"Jadi, yang dikirim memang saat itu adalah eselon III, kita mintai keterangan. Dan, yang bersangkutan menjawab tidak dalam kapasitasnya, terkait apakah ada kebijakan dari Kemenhub terhadap perilaku penetapan harga kepada pelaku usaha," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya pun mengirimkan kembali surat secara resmi. Namun, hingga siang ini, belum ada jawaban dari Kementerian Perhubungan.

"Tadi siang sudah saya pastikan, belum sampai jawabannya, tetapi (surat itu) sudah diterima Kementerian Perhubungan. Dengan alasan, mereka masih melakukan koordinasi dengan dalil hukum dan internal Kemenhub, Jadi, kita masih menunggu jawaban tersebut," katanya. (asp)