Kemendag Pastikan Beri Izin Tujuh Importir Bawang Putih Sore Ini
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Kementerian Perdagangan bakal menerbitkan izin impor bawang putih bagi tujuh perusahaan swasta. Proses perizinan impor bawang putih seberat 100 ribu ton tersebut dipastikan bakal rampung, Kamis 18 April 2019.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan tujuh perusahaan swasta tersebut merupakan perusahaan importir yang mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau RIPH.
"Akan keluar, saya harapkan sore ini selesai tuh teman-teman. Kurang lebih 100 ribu, kelihatannya ada tujuh perusahaan swasta, yang dapat disposisi adalah itu sementara," katanya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 18 April 2019.
Oke menjelaskan, pada dasarnya terdapat delapan perusahaan swasta yang telah mendapatkan RIPH. Namun begitu, dikatakannya baru tujuh perusahaan yang mengajukan impor dan juga telah melengkapi dokumen.
Sementara itu, terkait pengajuan impor dari Perum Bulog, Oke memastikan bahwa perusahaan BUMN tersebut belum mengajukan impor bawang putih ke Kementerian Perdagangan, sehingga tidak ada penugasan.
"Belum ada. Itu semua perusahaan (swasta) yang sudah mendapat RIPH, itu ada delapan. Sudah mengajukan dan dianggap lengkap itu tujuh. Tujuh akan keluar," tegasnya.
Terkait kapan waktu pengimporan bakal berjalan, ditegaskannya semua itu tergantung dari kesiapan masing-masing perusahaan yang telah mendapat persetujuan impor.
"Intinya kita sudah meminta mereka untuk melaporkan kapan masuk dan melalui pelabuhan mana dan untuk kita bisa lakukan next step-nya," tuturnya.