OJK Revisi Sanksi Denda Jasa Keuangan yang Iklan Tak Sesuai Ketentuan
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan berencana mengenakan sangsi denda bagi industri jasa keuangan yang menerbitkan iklan tidak sesuai dengan Pedoman Iklan Jasa Keuangan. Pedoman tersebut baru diterbitkan OJK pada bulan ini, April 2019.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengakui, dalam pedoman tersebut, memang tidak disebutkan secara rinci mengenai pengenaan sanksi secara khusus, baik berbentuk denda ataupun pencabutan izin usaha bagi industri jasa keuangan yang beriklan tidak sesuai ketentuan.
Namun, kata dia, pedoman tersebut telah merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan itu, industri jasa keuangan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif yang tercantum dalam Pasal 53 ayat 1 POJK tersebut, di antaranya berupa peringatan tertulis, denda berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin kegiatan usaha.
"Sanksi kita sedang rumuskan. Pertama adalah yang sudah dikeluarkan POJK menghentikan iklan, itu sudah biaya mahal dan lain-lain dihentikan. OJK punya kekuasaan itu, nanti kalau ndablek akan sanksi lagi. Sementara, baru lakukan penghentian untuk iklan itu," tegas dia, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 16 April 2019.
Untuk itu, agar sanksi administratif tersebut, nantinya bisa ditetapkan secara jelas, khususnya terhadap besaran denda yang dikenakan, OJK, dikatakannya, bakal melakukan revisi POJK tersebut. Terutama, setelah meninjau efektifitas penerbitan pedoman iklan terhadap kepatuhan industri jasa keuangan dalam menerbitkan iklan.
"Kita belum spesifik, kita akan lihat magnitude dan kerugian ke konsumen seperti apa. POJK 1 2013, memang iklan belum dimasukkan clear, kita akan masukkan, akan amandemen beberapa ketentuan," ungkapnya.