Menteri Basuki: Tarif Tol Trans Jawa Definitif Ditetapkan Usai Pilpres

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, penetapan tarif tol Trans Jawa yang belum menemui titik terang dalam rapat bersama Komisi V DPR RI kemarin, sepertinya akan dilanjutkan dengan perpanjangan masa diskon dari tarif tol tersebut.

Dia menjelaskan, belum adanya kesepakatan bersama parlemen itu, disebabkan karena pembahasan mengenai masa pembangunan dari masing-masing ruas tol Trans Jawa tersebut memang belum rampung.

"Karena panjangnya Trans Jawa ini sehingga pembangunannya kan bermacam-macam waktunya. Ada yang tahun 2000-an, 2010, sehingga harga per kilometernya beda-beda," kata Basuki di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 26 Maret 2019.

Basuki mencontohkan perbedaan tarif per kilometer dari sejumlah jalan tol, beserta asumsi penyatuan tarifnya yang akan melibatkan sejumlah pihak termasuk Badan Pengelola Jalan Tol atau BPJT.

"Kaya Cikampek itu Rp200 per kilometer, kalau Cipali Rp1.000 per kilometer, yang lainnya ada yang Rp1.500 per kilometer. Nah, hal seperti ini yang akan disatukan, dan lagi dibicarakan antar BPJT karena itu (berkaitan dengan) investasi," ujarnya.

Mengenai faktor-faktor apa lagi yang menyulitkan masalah penentuan tarif tol selain perbedaan masa pembangunan dan tarif awal dari masing-masing tol tersebut, Basuki mengaku aspek investasi dan perhitungan terkait internal rate of return (IRR) juga harus diperhitungkan secara matang.

"Supaya mereka kita jaga IRR-nya, agar pendapatannya tidak terlalu turun. Kalau nanti sudah disepakati dan butuh subsidi atau butuh dukungan apa dari pemerintah juga akan dibicarakan," kata Basuki.

Saat ditegaskan kapan penetapan tarif definitif dari tol Trans Jawa itu akan disahkan, Basuki memprediksi jika hal itu baru akan diputuskan usai Pilpres 17 April mendatang.

"Setelah mereka sepakati (tarif definif akan ditetapkan). Paling setelah pemilu lah. Sekarang biarkan saja dulu," ujarnya.