INFOGRAFIK: Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online

Transportasi online Gojek.
Sumber :
  • Serba Gojek

VIVA – Usai aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh para pengemudi ojek online di Ibu Kota, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan keputusan terkait dengan aturan tarif ojek online.

Aturan tersebut berbentuk surat Keputusan Menteri Perhubungan dan merupakan turunan dari Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang ditandatangani pada 25 Maret 2019.

Dalam aturan ini Kemenhub menetapkan tiga zona untuk setiap tarifnya, salah satunya di Jabodetabek dengan kisaran batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500. Aturan itu baru akan berlaku pada 1 Mei 2019.

Berikut daftar tarif Ojek Online yang terbagi menjadi beberapa zona di Indonesia: