Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online pada Mei 2019
- Serba Gojek
VIVA – Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek online dengan rentang yang berbeda di tiga zona, salah satunya di Jabodetabek dengan kisaran batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500. Meski sudah diumumkan ditandatangani hari ini, namun tarif ini baru berlaku pada 1 Mei 2019.
Lantas, apa alasannya?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, perlu waktu untuk penyesuaian tarif baru itu bagi masyarakat. Menurutnya, sosialisasi yang masif diperlukan guna memberikan informasi komprehensif kepada masyarakat.
"Pasti masyarakat akan mulai berhitung, kalau demikian saya akan menggunakan tarif ojek online ini, saya sekarang akan mengeluarkan sekian, nanti akan mengeluarkan sekian. Jadi biarlah, masyarakat sekarang akan berhitung sendiri," kata Budi di kantornya, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Menurutnya, saat ini di Jakarta sudah banyak moda transportasi umum yang digunakan masyarakat, misalnya MRT Jakarta yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo kemarin. Akan tetapi, kata dia, peminat ojek online di luar Jakarta juga cukup besar seperti di Blitar.
"Tapi biarlah mungkin yang utama, kenapa sampai dengan 1 Mei baru akan diberlakukan, supaya ada waktu penyesuaian yang pertama dari masyarakat dan yang kedua dari pihak aplikator," jelas dia.
Ditambahkannya, pihak aplikator juga tentu akan menyesuaikan algoritma baru untuk aplikasi sesuai dengan tarif yang baru. Ia pun mengatakan, sudah bertemu dengan pengemudi untuk kebijakan baru ini.
"Saya juga butuh waktu untuk pemberlakuan ini karena saya akan melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar termasuk PM 12 dan termasuk masalah pengenaan biaya jasanya," kata dia.
Sosialisasi yang masif akan dilakukan sampai nanti diterapkan pada 1 Mei 2019. "Jadi mulai akhir bulan ini sampai awal bulan depan kita akan jalan ke daerah menyampaikan kepada masyarakat terkait masalah PM 12 ini," jelas dia.
Untuk diketahui, aturan itu akan berbentuk surat keputusan menteri perhubungan yang merupakan turunan dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.