Aturan Baru Ojek Online, Aplikator Wajib Sediakan Shelter
- abc
Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Kami ingin dengan peraturan baru ini masyarakat tidak dirugikan, kan masyarakat tidak hanya membutuhkan keamanan saat mengantar tetapi juga saat menunggu tempat tujuan, ini suatu diskusi yang kita bicarakan, saya senang aplikator perkumpulan ojek mau," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (19/3).
Ada tiga poin yang dibahas dalam Permenhub tersebut yaitu aspek perlindungan keselamatan, tarif, dan mekanisme sanksi dan putus mitra.
Untuk poin pertama, penggunaan sepeda motor untuk ojek online wajib memenuhi lima aspek, yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. Aspek ini meliputi banyak hal mulai dari kewajiban memiliki SIM C hingga larangan merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Pasal 5 ayat 2 (f) mewajibkan operator menyediakan atau melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada keadaan yang tidak diinginkan saat dalam perjalanan.
Menurut pasal 8 ayat b, perusahaan aplikasi harus menyediakan shelter untuk pengemudi ojek online.
Untuk poin kedua, Budi mengatakan pemerintah belum mengeluarkan besaran tarif resmi ojek online.
Dalam Permenhub tersebut hanya diatur formula perhitungan biaya jasa. Komponen biaya tersebut terdiri dari 12 hal, di antaranya biaya penyusutan kendaraan, asuransi, pajak kendaraan bermotor, pulsa, hingga jasa penyewaan aplikasi.
"Dari komponen-komponen itu harga pokoknya sekitar Rp1.600 per kilometer," kata Budi seperti dikutip kantor berita Antara.
Budi mengatakan tarif yang akan dikenakan lebih dari itu, namun pemerintah mempertimbangkan penumpang jika misalnya menetapkan tarif sebesar Rp3.000 per kilometer seperti yang diminta mitra pengemudi.
"Kami mengusulkan kalau bisa mengakomodir kedua belah pihak akan lebih baik, misalnya Rp2.400 per kilometer," katanya.
Dia mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan mengenai besaran tarif per kilometer yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Untuk poin ketiga, Permenhub juga meminta aplikator untuk menyusun SOP terkait kebijakan penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra. SOP itu termasuk jenis, tingkatan, tahapan, dan pencabutan sanksi.
Simak berita menarik lainnya dari ABC Indonesia.