JK: Telat Setor SPT Pajak Kena Denda
- VIVA/Reza Fajri
VIVA – Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengingatkan wajib pajak yang telat menunaikan kewajiban mereka untuk menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT, akan diberi sanksi. Menurut JK, sanksi itu berupa pengenaan denda kepada mereka.
"Masyarakat, agar menggunakan waktu yang ada (untuk menyetor SPT). Kalau tidak, pasti kena denda," ujar JK usai mengisi e-filling di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 18 Maret 2019.
Penyetoran SPT sendiri bisa dilakukan hingga 31 Maret 2019. JK menyampaikan, wajib pajak harus melaksanakan kewajiban mereka, karena sarana pengisian SPT saat ini sudah banyak tersedia, seperti melalui layanan online.
"Saya harapkan masyarakat segera lakukan, karena ini sudah mudah. Tidak perlu ke kantor pajak. Bisa di rumah, di kantor," ujar JK.
JK menegaskan, Ditjen Pajak Kemenkeu juga terus meningkatkan pelayanan mereka. Lembaga itu utamanya akan terus memperbaiki kualitas layanan online, sehingga semakin mempermudah para wajib pajak melaksanakan kewajiban mereka.
"Sistem akan ditingkatkan, sehingga bisa dioperasionalkan penuh pada 2024. Sekarang prosesnya sudah jalan," ujar JK. (asp)