Indonesia Akan Kirim Tim Bantu Penyelidikan Jatuhnya Pesawat Ethiopia
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Terkait jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 milik maskapai Ethiopian Airlines, Kementerian Perhubungan, melalui Dirjen Perhubungan Udara, melakukan temporary grounded atau larangan terbang terhadap pesawat yang tipenya serupa.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, larangan terbang sementara itu bukanlah bentuk sanksi, melainkan upaya preventif untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Larangan terbang itu bukan sanksi. Tapi tindakan preventif dengan berbasis bahwa dengan pertimbangan keamanan, dengan dua jenis kecelakaan dua pesawat tersebut untuk melakukan inspeksi," kata Polana, di kantornya, Rabu 13 Maret 2019.
Selain itu, Polana mengatakan, saat ini Pemerintah Indonesia turut mengirimkan tim investigator untuk ikut menyelidiki penyebab jatuhnya Ethiopian Airlines. Saat ini, masih menunggu pemerintahan Ethiopia apakah tim dari Indonesia ikut diizinkan bergabung atau tidak.
"Dengan adanya kejadian kecelakaan di Ethiopia, kami dari Perhubungan Udara sudah koordinasi dengan KNKT, kami akan mengirim tim investigator. Tim terdiri dari KNKT dan Kemenhub, yang diwakili oleh Direktorat Kelaikudaraan Pesawat untuk investigasi kecelakaan tersebut," ujarnya.
Polana mengatakan, Pemerintah Indonesia juga turut prihatin atas kejadian yang terjadi pada Ethiopian Airlines. Polana menegaskan, Indonesia siap apabila dibutuhkan untuk membantu dalam penyelidikan peristiwa tersebut.
"Kami Ditjen Hubud turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kecelakaan tersebut. Kami langsung sampaikan surat resmi ke Ditjen Ethiopia soal belasungkawa," ujarnya. (art)