Wajib Pajak Pelapor SPT 2019 Tercatat Naik Jadi 18,3 Juta Orang
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, Wajib Pajak atau WP yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada 2019 mencapai 18,3 juta WP. Meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 17,6 juta WP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, dari total WP yang wajib melaporkan SPT-nya tersebut, DJP hanya menargetkan 85 persennya benar-benar melakukan pelaporan SPT-nya hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni akhir Maret untuk WP Orang Pribadi (OP) dan akhir April untuk WP Badan.
Menurut Hestu, meski tidak 100 persennya ditargetkan bakal melakukan pelaporan SPT, dikatakannya target 85 persen tersebut tetap mengalami peningkatan dibanding posisi realisasi target tahun lalu yang hanya mencapai 71 persen. Artinya sebanyak 15,5 juta WP yang ditargetkan betul-betul patuh melaporkan SPT-nya dari 18,3 juta WP memiliki kewajiban.
"Target kita, memang kita sudah hitung bahwa WP terdaftar SPT tahunan itu jumlahnya 18,3 juta. Nah harusnya semua masuk, tapi karena tahun lalu hanya 71 persen, maka tahun ini kami menargetkan kenaikan 85 persen atau sekitar 15,5 juta yang masuk," kata Hestu saat dihubungi VIVA, Selasa, 12 Maret 2019.
Karena target yang meningkat itu, Hestu menegaskan bahwa DJP bakal terus bekerja keras untuk menyadarkan kepatuhan masyarakat yang memiliki kewajiban pelaporan SPT tersebut.
Salah satunya, dengan memaksimalkan tingkat pelayanan supaya masyarakat semakin mudah melapor SPT. Selain itu, terus mengampanyekan pelaporan SPT melalui e-filing karena lebih mudah dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.
"Kemudian kita juga buka layanan di luar kantor, di mal-mal, di perkantoran, atau kita datangi perusahaan-perusahaan kemudian memimpin karyawannya untuk menyampaikan SPT-nya melalui e-filing. Nah, itu kita lakukan terus," papar dia. (art)