Gelar RUPSLB, MNC Bank Tambah Modal Tanpa HMETD
- VIVA/Arrijal Rachman
VIVA – PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) mendapat persetujuan pemegang saham untuk melakukan penambahan modal melalui mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau HMETD dan Penambahan Modal melalui mekanisme HMETD.
Di samping itu, kesepakatan yang diperoleh dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di iNews Tower, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019, itu juga menyetujui perubahan nilai nominal saham sehingga saham perseroan menjadi terdiri dari Saham Seri A dan Saham Seri B.
Direktur PT Bank MNC Internasional Tbk, Rita Montagna Siahaan menjelaskan, penambahan Modal melalui mekanisme Tanpa HMETD disetujui dalam rangka memperkuat struktur permodalan setinggi-tingginya 2.178.505.362 saham atau 10 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Sementara penambahan modal perseroan melalui mekanisme HMETD disetujui dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.126.506.825 saham seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham baru dan disertai dengan penerbitan waran seri V sebanyak-banyaknya 6.189.760.238.
Setiap satu waran seri V dikatakannya dapat ditukar dengan satu saham Seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham. Di samping, RUPSLB juga menyetujui penerbitan saham baru seri B dari portepel sebanyak 1.891.561.916 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp50,- setiap saham.
"Seluruh dana yang diperoleh dalam rangka Penambahan Modal Dengan HMETD setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait Penambahan Modal Dengan HMETD akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan," tutur dia.
Penguatan struktur permodalan itu dijelaskannya dalam rangka mendukung target untuk meningkatkan aset produktif antara lain melalui penerbitan kredit, penempatan dana dan pembelian surat berharga dengan tetap mempertimbangkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau KPMM.
"Perubahan nilai saham dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, khususnya POJK No.31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan," tegas dia.
Selain itu, RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Mahdan sebagai Presiden Direktur. Dengan demikian susunan baru direksi MNC Bank yakni, Direktur yang juga membawahkan fungsi kepatuhan, Mahdan, Direktur Rita Montagna Siahaan, serta Direktur Independen Hermawan.
"Perubahan Susunan Pengurus Perseroan serta aksi korporasi ini bertujuan untuk memperkuat permodalan dan mendukung ekspansi bisnis ke depan dalam rangka memperkuat posisi MNC Bank sebagai salah satu penyedia layanan keuangan terbaik di kelasnya," katanya. (ren)