Tingkatkan Kualitas Garam, KKP Bikin Kawasan Ekonomi Garam
- ANTARA FOTO/Saiful Bahri
VIVA – Dalam upaya mengembangkan usaha garam rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan pun mencanangkan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat atau PUGAR guna merealisasikan tujuan tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, menjelaskan, tujuan program yang sebenarnya sudah dimulai sejak 2011 itu tak lain adalah untuk menyejahterakan dan meningkatkan penghasilan para petambak garam.
"Salah satu program PUGAR ini adalah membangun Gudang Garam Nasional (GGN). Dalam implementasinya hingga tahun 2018 ini, KKP telah membangun GGN sejumlah 18 unit," kata Brahmantya di kantornya, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 1 Maret 2019.
Brahmantya menjelaskan, gudang-gudang ini nantinya akan digunakan sebagai tempat penyimpanan garam hasil produksi petambak garam, dengan kapasitas dua ribu ton yang dikelola oleh koperasi garam di masing-masing sentra garam rakyat tersebut.
Ke depannya, program PUGAR juga akan mengembangkan Kawasan Ekonomi Garam (KE-Garam), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas garam dan melakukan penetrasi pasar.
Nantinya, tujuan itu juga akan mencakup integrasi sistem stok berbasis pasar dan keunggulan wilayah, sehingga industri garam rakyat dari hulu sampai hilir nantinya akan terintegrasi.
“Karena kan garam ini merupakan komoditas strategis yang diperlukan untuk berbagai hal, baik yang digunakan untuk produksi pangan maupun produksi industri non-pangan," kata Brahmantya.
"Oleh karenanya, penerapan manajemen stok melalui gudang penyimpanan yang besar dan berskala nasional semacam ini tentunya sangat dibutuhkan guna menjamin stok nasional," ujarnya.
Hingga 2018, KKP telah membangun Gudang Garam Nasional (GGN) sejumlah 18 unit, yang tersebar di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Rembang.
Selain itu, GGN lainnya terdapat di Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Kupang, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Pangkep. (art)