Gabung LinkAja, Penerbitan Izin Uang Elektronik Himbara Masih Dikaji

Sejumlah kartu e-Money atau uang elektronik.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah berencana menggabungkan seluruh operator uang elektronik berbasis server milik BUMN dengan TCash milik Telkomsel dalam platform bernama LinkAja. Nantinya, juga akan mengajak Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara untuk bergabung melalui produk uang elektronik yang akan mereka terbitkan masing-masing.

Terkait proses Himbara sendiri dalam hal perizinan untuk menerbitkan uang elektronik itu, Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Susiati Dewi mengaku bahwa pihaknya telah menerima pengajuan izin tersebut.

Dewi menjelaskan, proses pertimbangan dan perhitungan BI terkait izin penerbitan uang eleltronik oleh bank-bank pelat merah itu, hingga saat ini harus dikaji secara matang, karena menyangkut perubahan sistem keuangan yang cukup siginifikan.

"Misalnya, terkait produk dan bagaimana nantinya kelembagaan itu harus diproses untuk bisa kita berikan license baru," kata Dewi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis 21 Februari 2019.

Nantinya, sebagai penerbit uang elektronik tersebut, bank-bank anggota Himbara juga akan bergabung dalam satu channel uang elektronik.

Dewi menilai, hal ini merupakan langkah positif yang juga diharapkan akan membawa dampak baik dan bermanfaat, bagi perkembangan industri keuangan nasional ke depannya.

"Jadi, nanti teman-teman BUMN bersama Himbara, yang sama-sama penerbit uang elektronik, kalau tidak salah mereka akan bikin satu channel sebagai satu uang elektronik," kata Dewi.

"Sampai saat ini, proses (penerbitan izin uang elektronik) itu sedang dilakukan, di mana mereka memang telah mengajukan ke BI untuk perizinannya tersebut," ujarnya.