Bertemu Ketua OJK, Menko Darmin Sinkronisasi Kebijakan SIUP dan TDP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Hal ini dalam rangka membahas persyaratan perbankan terkait Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Darmin mengatakan, dalam sistem perizinan Online Single Submission atau OSS yang telah dijalankan pemerintah, SIUP dan TDP sudah tidak ada. Ketentuan ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Simple saja itu dengan OJK, kan kita sudah punya OSS. Kemudian kita sudah mengubah bahwa sekarang tidak ada SIUP, TDP, nah aturan OJK itu masih. Jadi supaya disinkronkan saja," ujar Darmin di kantornya, Jakarta Selasa malam 19 Februari 2019.

Ia menjelaskan, sinkronisasi kebijakan OSS, kemudahan dalam berusaha atau ease of doing business (EoDB) dan aturan OJK itu akan selesai dalam waktu dekat. Sinkronisasi ini menyusul laporan pengusaha bahwa masih ada TDP dalam persyaratan perbankan.

"Karena sekarang di bank bilang masih ada urusan TDP kan pusing kita, orang kita sudah tidak ada TDP. Itu kita tahu karena para pengusaha bilang masih ada yang minta TDP," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

Darmin mengaku, TDP masih menjadi salah satu syarat untuk pengajuan kredit. Untuk itulah, perlu dilakukan sinkronisasi kebijakan. "Sehingga ini hanya sinkronkan saja, artinya buat OJK nanti tidak ada masalah, tidak lama, hanya dia belum pernah sinkronkan," katanya.

OJK sendiri, lanjut Darmin, berjanji menyelesaikan sinkronisasi kebijakan itu dalam waktu yang sangat cepat. "Mereka bilang cepat sekali katanya, seminggu juga selesai, katanya," ujar Darmin